Kuliah Akuntansi

PENGORGANISASIAN KELAS & PENGERTIAN SEKTOR PUBLIK”

Posted on: 14 November 2011

Pengorganisasian Kelas
Pengorganisasian kelas berkaitan dengan ke-4 pertanggungjawaban yaitu pendapatan, biaya, laba dan investasi yang dilihat dari segi akuntansi sektor publik.
1. Pendapatan
Pada Pemerintah, pendapatan diperoleh secara berulang kali (reflektif) untuk membiayai belanja pada tahun anggaran tertentu, sedangkan untuk tahun berikutnya, pendapatan serupa dapat diperoleh lagi. Pendapatan disini tidak bersifat revolusing, yang maksudnya tidak dapat diputar lagi untuk belanja tahun-tahun yang akan datang. Hal ini sangat berbeda dengan perusahaan dengan motif laba, dimana pendapatan tahun ini dapat disimpan untuk digunakan pada tahun-tahun mendatang.
Pendapatan pada pemerintah sebagian besar diperoleh dari pendapatan pajak yang bersifat pemaksaan (compulsory) dimana atas penerimaan tersebut, pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan imbal balik yang bersifat langsung kepada para wajib pajaknya. Sedangkan pada perusahaan bisnis, pendapatan diperoleh dari pihak-pihak yang secara sukarela memerlukan barang atau jasa, serta terdapat kewajiban yang langsung dari perusahaan kepada pihak pembeli barang atau jasa.
Pengertian pendapatan pada akuntansi pemerintah sebagian sama pengertiannya dengan yang berlaku pada akuntansi keuangan, yaitu ”sebagai akibat dari kegiatan operasi”. Namun pada akuntansi pemerintah termasuk juga penerimaan pinjaman jangka panjang dan penjualan aktiva tetap. Pada akuntansi keuangan, dua hal tersebut tidak dapat digolongan sebagai pendapatan (income). Pendapatan adalah arus masuk atau peningkatan lain atas harta dari satu kesatuan atau penyelesaian kewajibannya selama satu periode dari penyerahan atau produksi barang, pemberian jasa, atau aktivitas lain yang merupakan operasi pokok atau utama yang berkelanjutan dari kesatuan tersebut.
Pendapatan menurut basis kas diakui pada saat diterima di rekening kas umum negara / daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut. Pengakuan pendapatan di pemerintah daerah dapat diketahui tanpa memerhatikan apakah uang telah diterima di kas atau belum. Jadi akuntansi sektor publik atau pemerintah ini menganut basis akrual.
2. Beban
Pada akuntansi keuangan terdapat pengertian expense (beban), sedangkan pada akuntansi pemerintah tidak menggunakan istilah expense melainkan expenditure (kurang lebih berarti pengeluaran anggaran atau belanja).
Expenditure memiliki pengertian yang luas dibandingkan engan expense, yaitu selain mempunyai pengertian yang sama dengan expense, juga termasuk di dalamnya adalah semua pembayaran pemerintah dalam pertukaran barang dan jasa, baik dalam bentuk upah dan gaji untuk karyawan, pembelian atas barang dan jasa dan angsuran atau pelunasan hutang jangka panjang.
Biaya dalam akuntansi sektor publik dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok, yaitu:
1) Biaya Input
2) Biaya Output
3) Biaya proses
3. Laba
4. Investasi
Pemerintah menginvestasikan dana yang besar dalam bentuk aset yang tidak secara langsung menghasilkan penerimaan, seperti gedung perkantoran, jembatan, jalan, taman dan kawasan reservasi. Selain itu, sebagian besar aset tersebut mempunyai masa manfaat yang lama sehingga memerlukan program pemeliharaan dan rehabilitas untuk mempertahankan manfaat yang hendak dicapai. Dengan demikian, fungsi aset tersebut bagi pemerintah sangat berbeda dengan fungsinya bagi organisasi komersial.
Penilaian investasi di sektor publik pada dasarnya lebih rumit dibandingkan dengan di sektor swasta. Teknik-teknik penilaian investasi yang digunakan di sektor swasta didesain untuk organisasi yang berorientasi pada laba. Sementara organisasi publik merupakan organisasi yang tidak berorientasi pada laba, sehingga terkadang teknik-teknik tersebut tidak dapat diterapkan untuk sektor publik. Di samping itu sulit untuk mengukur output yang dihasilkan, sehingga untuk menentukan keuntungan di masa depan dalam ukuran finansial (expected return) tidak dapat (sulit) dilakukan.
Penilaian investasi dalam organisasi publik dilakukan dengan menggunakan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis). Dalam praktiknya, terdapat kesulitan dalam menentukan biaya dan manfaat dari suatu investasi yang dilakukan. Hal tersebut karena biaya dan manfaat yang harus dianalisis tidak hanya dilihat dari sisi finansialnya saja akan tetapi harus mencakup biaya sosial (social cost) dan manfaat sosial (social benefits) yang akan diperoleh dari investasi yang diajukan. Menentukan biaya sosial dan manfaat sosial dalam satuan moneter sangat sulit dilakukan. Oleh karena itu, penilaian investasi dengan menggunakan analisis biaya-manfaat di sektor publik sulit dilaksanakan. Untuk memudahkan, dapat digunakan analisis efektifitas biaya (cost-effectiveness analysis).

Organisasi Sektor Publik
Pengertian sektor publik bisa dilihat dari berbagai perspektif, misalnya: penyelenggaran (pemerintah atau swasta), sumber dana (pajak atau dari masyarakat), bentuk (pemerintahan, BUMN, BUMD, rumah sakit, perguruan tinggi, dan berbagai bentuk yayasan lain).
Sektor publik adalah suatu entitas yang aktivitasnya berhubungan dengan usaha untuk menghasilkan barang dan pelayanan publik dalam rangka memenuhi kebutuhan dan hak publik. (Mardiasmo, 2002).
Ciri-Ciri Organisasi Sektor Publik:
 Tidak mencari keuntungan finansial
 Dimiliki oleh publik
 Kepemilikan sumber daya tidak dalam bentuk saham
 Keputusan berdasarkan konsensus
Kelompok Organisasi Sektor Publik:
 Lembaga Pemeritah
 Organisasi Agama
 Organisasi Sosial
 Yayasan
 Institusi Pendidikan
 Organisasi Kesehatan
Persamaan Organisasi Sektor Publik dengan Perusahaan:
 Bagian tidak terpisahkan dari suatu sistem perekonomian nasional
 Menghadapi sumberdaya yang terbatas untuk mencapai tujuannya
 Pola manajemen keuangan sama
 Beberapa mempunyai output produk yang sama
 Diatur oleh peraturan perundangan

Organisasi sektor publik tidak menekankan tujuan organisasi pada pencarian laba tetapi lebih pada pelayanan. Menurut Anthony dan Young dalam Salusu (2003) penekanan organisasi sektor publik dapat diklasifikasikan ke dalam 7 hal yaitu:
1. Tidak bermotif mencari keuntungan.
2. Adanya pertimbangan khusus dalam pembebanan pajak.
3. Ada kecenderungan berorientasi semata – mata pada pelayanan.
4. Banyak menghadapi kendala yang besar pada tujuan dan strategi.
5. Kurang banyak menggantungkan diri pada kliennya untuk mendapatkan bantuan keuangan
6. Dominasi profesional.
7. Pengaruh politik biasanya memainkan peranan yang sangat penting.
Jika dilihat dari variabel lingkungan, sektor publik tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti politik, sosial, budaya, dan historis, yang menimbulkan perbedaan dalam pengertian, cara pandang, dan definisi. Dari sudut pandang ilmu ekonomi, sektor publik dapat dipahami sebagai entitas yang aktivitasnya menghasilkan barang dan layanan publik dalam memenuhi kebutuhan dan hak publik.
American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1993) menyatakan bahwa tujuan akuntansi pada organisasi sektor publik adalah memberikan informasi yang diperlukan agar dapat mengelola suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi secara tepat, efisien, dan ekonomis, serta memberikan informasi untuk melaporkan pertanggung-jawaban pelaksanaan pengelolaan tersebut serta melaporkan hasil operasi dan penggunaan dana publik. Dengan demikian, akuntansi sektor publik terkait dengan penyediaan informasi untuk pengendalian manajemen dan akuntabilitas.

Pengertian Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi Sektor Publik adalah mekanisme dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departmen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta (Bastian, 2001).
Akuntansi sektor publik berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan transaksi yang terjadi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik yang memiliki wilayah lebih luas dan kompleks dibandingkan sektor swasta atau bisnis. Keluasan wilayah publik tidak hanya disebabkan keluasan jenis dan bentuk organisasi yang berada di dalamnya, tetapi juga kompleksitas lingkungan yang mempengaruhi lembaga-lembaga publik tersebut.
Tujuan akuntansi sektor publik, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi.
2. Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Terdapat 3 bagian dalam Akuntansi Sektor Publik, yaitu :
1. Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran utama akuntansi manajemen dalam organisasi sektor publik adalah memberikan informasi akuntansi yang relevan dan handal kepada manajer untuk melaksanakan fungsi perencanaan dan pengendalian manajemen. Fungsi perencanaan meliputi perencanaan strategik, pemberian informasi biaya, penilaian investasi, dan penganggaran, sedangkan fungsi pengendalian meliputi pengukuran kinerja. Informasi yang diberikan meliputi biaya investasi yang dibutuhkan serta identifikasinya, penilaian investasi dengan memperhitungkan biaya dengan manfaat yang diperoleh (cost-benefit analysis), dan penilaian efektivitas biaya (cost-effectiveness analysis), serta jumlah anggaran yang dibutuhkan.
2. Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Akuntansi keuangan sektor publik terkait dengan tujuan dihasilkannya laporan keuangan eksternal. Tujuan penyajian laporan keuangan adalah memberikan informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan, dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasional (IFAC, 2000; GASB, 1999).
Beberapa teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi oleh sektor publik adalah akuntansi anggaran, akuntansi komitmen, akuntansi dana, akuntansi kas, dan akuntansi accrual. Pada dasarnya kelima teknik tersebut tidak bersifat mutually exclusive. Artinya, penggunaan salah satu teknik akuntansi tersebut tidak menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi dapat menggunakan teknik akuntansi yang berbeda-beda, maupun menggunakan kelima teknik tersebut secara bersama-sama (Jones and Pendlebury, 2000).
Laporan Keuangan yang dihasilkan organisasi publik, sebagai bentuk akuntabilitas publik, seharusnya mengambarkan kondisi yang komprehensif tentang kegiatan operasional, posisi keuangan, arus kas, dan penjelasan (disclosure) atas pos-pos yang ada di dalam laporan keuangan tersebut. Laporan Keuangan memerlukan perangkat yang berupa standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi yang menggunakan sistem pencatatan berpasangan.

3. Auditing Sektor Publik
Selama ini sektor publik/pemerintah tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara, padahal sektor publik merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih.
Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut.
Kemampuan mempertanggungjawabkan (akuntabilitas) dari sektor publik pemerintah sangat tergantung pada kualitas audit sektor publik. Tanpa kualitas audit yang baik, maka akan timbul permasalahan, seperti munculnya kecurangan, korupsi, kolusi dan berbagai ketidakberesan di pemerintahan. Kualitas audit sektor publik dipengaruhi oleh kapabilitas teknikal auditor serta independensi auditor baik secara pribadi maupun kelembagaan. Untuk meningkatkan sikap independensi auditor sektor publik, maka kedudukan auditor sektor publik harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah, baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Pemberian otonomi daerah berarti pemberian kewenangan dan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal. Agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan, pemberian wewenang dan keleluasaan harus diikuti dengan pengawasan dan pengendalian yang kuat, serta pemeriksaan yang efektif.
Pengawasan dilakukan oleh pihak luar eksekutif (dalam hal ini DPRD dan masyarakat); pengendalian, yang berupa pengendalian internal dan pengendalian manajemen, berada di bawah kendali eksekutif (pemerintah daerah) dan dilakukan untuk memastikan strategi dijalankan dengan baik sehingga tujuan tercapai; sedangkan pemeriksaan (audit) dilakukan oleh badan yang memiliki kompetensi dan independensi untuk mengukur apakah kinerja eksekutif sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan (Mardiasmo, 2001).
Penguatan fungsi pengawasan dapat dilakukan melalui optimalisasi peran DPRD sebagai kekuatan penyeimbang antara eksekutif dengan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan melalui LSM serta organisasi sosial kemasyarakatan di daerah. Perlu dipahami oleh anggota DPRD bahwa pengawasan terhadap eksekutif adalah pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, bukan pemeriksaan (audit). Pemeriksaan tetap harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang memiliki otoritas dan keahlian profesional, seperti BPK, BPKP, atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang selama ini menjalankan fungsinya lebih pada sektor swasta sehingga fungsinya pada sektor publik perlu ditingkatkan.
Terdapat beberapa kelemahan dalam melakukan audit pemerintah di Indonesia. Kelemahan pertama bersifat inherent, yaitu tidak tersedianya indikator kinerja yang memadai sebagai dasar mengukur kinerja pemerintah. Sedangkan kelemahan kedua bersifat struktural, yaitu masalah kelembagaan audit Pemerintah Pusat dan Daerah yang overlapping satu dengan lainnya, sehingga pelaksanaan pengauditan tidak efisien dan tidak efektif.
Audit terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan seharusnya tidak terbatas pada audit kepatuhan, tetapi juga audit keuangan (agar dapat memberikan pendapat atas kewajaran Laporan Keuangan) dan diperluas lagi dengan audit kinerja.

Penerapan dan Perkembangan Akuntansi Sektor Publik
Salah satu bentuk penerapan teknik akuntansi sektor publik adalah di organisasi BUMN. Di tahun 1959 pemerintahan orde lama mulai melakukan kebijakan-kebijakan berupa nasionalisasi perusahaan asing yang ditransformasi menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi karena tidak dikelola oleh manajer profesional dan terlalu banyaknya ‘politisasi’ atau campur tangan pemerintah, mengakibatkan perusahaan tersebut hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh para birokrat. Sehingga sejarah kehadirannya tidak memperlihatkan hasil yang baik dan tidak menggembirakan.
Kondisi ini terus berlangsung pada masa orde baru. Lebih bertolak belakang lagi pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang fungsi dari BUMN. Dengan memperhatikan beberapa fungsi tersebut, konsekuensi yang harus ditanggung oleh BUMN sebagai perusahaan publik adalah menonjolkan keberadaannya sebagai agent of development daripada sebagai business entity. Terlepas dari itu semua, bahwa keberadaan praktik akuntansi sektor publik di Indonesia dengan status hukum yang jelas telah ada sejak beberapa tahun bergulir dari pemerintahan yang sah.

Tinggalkan komentar

Blog Stats

  • 3.916.105 hits