Kuliah Akuntansi

Archive for September 29th, 2011

Menurut Munawir (2004:37) Analisis rasio adalah suatu metode analisa untuk mengetahui hubungan pos-pos tertentu dalam neraca atau laporan laba rugi secara individu atau kombinasi dari kedua laporan tersebut.

Menurut Mahmud M.Hanadie (2005:77) Analisis rasio adalah penggabungan yang menunjukkan hubungan antara suatu unsur dengan unsur lainnya dalam laporan keuangan, hubungan antara unsur laporan tersebut dinyatakan dalam bentuk matematis yang sederhana.

Analisis ratio merupakan bentuk atau cara umum yang digunakan dalam analisis laporan keuangan dengan kata lain diantara alat-alat analisis yang selalu digunakan untuk mengukur kekuatan atau kelemahan suatu perusahaan di bidang keuangan adalah analisis ratio keuangan (Financial Ratio Analysis)

Dalam Keown dkk (2002:60) tujuan dari analisis ratio adalah untuk membantu manager finansial memahami apa yang perlu dilakukan oleh perusahaan, berdasarkan informasi yang tersedia dan sifatnya terbatas.
Analisis ratio pada dasarnya tidak hanya berguna bagi kepentingan intern perusahaan saja melainkan juga pihak luar dan ini berbeda menurut kepentingan khusus dari analisis atau pihak yang berkepentingan.

Analisis ratio berguna bagi para analisis intern untuk membantu manajemen membuat evaluasi mengenai hasil-hasil operasinya, memperbaiki kesalahan-kesalahan dan menghindari keadaan yang dapat menyebabkan kesultan keuangan.

Struktur kekayaan suatu perusahaan erat hubungannya dengan struktur modalnya. Dengan membandingkan elemen-elemen aktiva dengan elemen-elemen pasiva, kita dapat memperoleh suatu gambaran tentang keadaan keuangan suatu perusahaan. Salah satunya adalah keadaan likuiditas suatu perusahaan pada saat tertentu.

Dalam melaksanakan aktivitasnya, perusahaan harus melakukan evaluasi dan pengukuran terhadap apa yang telah dilakukannya sehingga perusahaan dapat mengambil keputusan yang lebih baik untuk masa yang akan datang yang dapat dilihat dari perhitungan rasio. Namun demikian, untuk dapat membelanjai aktivitas operasi perusahaan sehari-hari tersebut perusahaan selalu membutuhkan modal kerja dimana uang atau dana yang telah dikeluarkan itu diharapkan akan dapat kembali masuk ke dalam perusahaan dalam jangka waktu yang relatif pendek melalui hasil penjualan produknya.

Modal merupakan salah satu sumber daya yang terbatas, dan setiap badan usaha membutuhkan modal kerja untuk membelanjai operasinya sehari-hari, misalnya untuk membeli bahan baku, membayar upah buruh, gaji pegawai, dan sebagainya. Perusahaan secara umum harus mempertahankan jumlah modal kerja yang menguntungkan yaitu jumlah aktiva lancar yang harus lebih besar daripada jumlah hutang lancar.

Hal ini dimaksudkan sebagai jaminan kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. Pernyataan ini diperkuat oleh Bambang Riyanto (2001;58) tentang pendefinisian modal kerja berdasarkan konsep kualitatif:
“ Oleh karenanya maka modal kerja menurut konsep ini adalah sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasinya perusahaan tanpa menganggu likuiditasnya, yaitu yang merupakan kelebihan aktiva lancar di atas hutang lancar. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut modal kerja neto (net working capital).”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa apabila perusahaan tidak dapat mempertahankan tingkat modal kerja yang memuaskan, maka kemungkinan sekali perusahaan akan berada dalam keadaan insolvent (tidak mampu membayar kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo) dan bahkan mungkin terpaksa harus dilikuidir (bangkrut).

Menurut Lukman Syamsuddin (2005;227):
“Net working capital ini seringkali digunakan untuk mengukur risiko “technical insolvency” (ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang segera jatuh tempo). Semakin besar net working capital, semakin likuid keadaan suatu perusahaan dan semakin kecil kemungkinan perusahaan untuk tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban yang segera jatuh tempo.”

Untuk dapat mengendalikan net working capital tersebut maka dapat dilakukan dengan membuat laporan sumber dan penggunaan modal kerja. Mengenai penggunaan modal kerja, semakin besar aktiva lancar dapat menutup hutang lancar berarti semakin besar kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutangnya yang artinya perusahaan semakin likuid. Tingkat likuiditas perusahaan hendaknya diikuti oleh penggunaan dana secara efektif dan efisien, karena apabila terjadi kelebihan dana yang disebabkan oleh ketidakefektivan penggunaan dana ini menunjukkan adanya pengendapan dana yang disebut dengan idle money, dimana kelebihan dana ini bukannya menguntungkan perusahaan tetapi malah merugikan, sebab dana tersebut tidak bisa menambah keuntungan.

Kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang berhubungan dengan pihak luar perusahaan dinamakan “likuiditas badan usaha”, sedangkan apabila berhubungan dengan pihak dalam perusahaan atau proses produksi dinamakan “likuiditas perusahaan”.

Perusahaan yang mampu memenuhi kewajiban keuangan tepat pada waktunya berarti perusahaan tersebut dalam keadaan “likuid”, artinya perusahaan tersebut mempunyai alat pembayaran ataupun aktiva lancar yang lebih besar daripada hutang lancar. Sebaliknya, kalau perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran pada saat ditagih atau kewajibannya pada saat jatuh tempo, berarti perusahaan tersebut dalam keadaan “illikuid”.

Likuiditas suatu badan usaha akan mengalami perubahan jika unsur-unsur yang mempengaruhinya juga mengalami perubahan. Ada dua alat analisis yang digunakan untuk menganalisis penggunaan modal kerja yaitu analisis sumber dan penggunaan modal kerja dan analisis rasio keuangan. Laporan tentang perubahan modal kerja akan memberikan gambaran tentang bagaimana manajemen perusahaan mengelola modal kerjanya yang dapat dilihat dari peningkatan atau penurunan modal kerja untuk dua periode atau lebih.

Dengan melakukan analisis sumber dan penggunaan modal kerja selain dapat melihat perubahan modal kerja yang terjadi juga dapat berguna untuk mengetahui bagaimana cara perusahaan melunasi pinjamannya. Laporan perubahan modal kerja tersebut sangatlah penting karena beberapa ukuran kinerja perusahaan masih tetap menggunakan komponen modal kerja, yaitu likuiditas perusahaan. Apabila perusahaan dapat mempertahankan suatu kondisi dimana sumber lebih besar daripada penggunaan modal kerjanya, ini berarti akan diperoleh modal kerja yang cukup, maka diharapkan likuiditas perusahaan akan meningkat. Apabila perusahaan mengalami kekurangan modal kerja, keadaan ini akan mendorong perusahaan mengalami kredit pada bank, dimana dengan semakin lamanya waktu pinjaman tersebut maka beban bunga yang dipikul akan semakin besar pula sehingga bisa mengakibatkan mengurangi laba dan akhirnya akan mengurangi kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban yang harus segera dipenuhi.

Laporan Keuangan
Menurut Baridwan (1997) laporan keuangan merupakan ringkasan dari proses pencatatan, yang merupakan ringkasan dari transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang b
ersangkutan.

Laporan keuangan ini dibuat oleh pihak manajemen dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pemilik perusahaan.
Laporan keuangan yang lengkap terdiri atas komponen-komponen berikut ini: (1) Neraca; (2) laporan laba rugi; (3) laporan perubahan ekuitas; (4) laporan arus kas; dan (5) catatan atas laporan keuangan. Perusahaan dianjurkan untuk menyajikan laporan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja keuangan, posisi keuangan perusahaan dan kondisi ketidakpastian (IAI, 2007).

Menurut PSAK No. 1 (IAI, 2007) tujuan laporan keuangan adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan informasi mengenai perusahaan yang meliputi: (1) aset; (2) kewajiban; (3) ekuitas; (4) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian; dan (5) arus kas.

Accounting Principles Board Statement No. 4 (dalam Belkaoui, 2006, h.212) mengklasifikasi tujuan laporan keuangan menjadi tujuan khusus, tujuan umum, dan tujuan kualitatif, serta menempatkan mereka di bawah suatu kumpulan pembahasan. Tujuan-tujuan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
1. Tujuan khusus dari laporan keuangan adalah menyajikan secara wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, posisi keuangan, hasil operasi, dan perubahan-perubahan lainnya dalam posisi keuangan.
2. Tujuan umum dari laporan keuangan adalah sebagai berikut:
a. Untuk memberikan informasi yang dapat diandalkan mengenai sumber
daya ekonomi dan kewajiban dari perusahaan bisnis agar dapat:
1. Mengevaluasi kelebihan dan kekurangannya;
2. Menunjukkan pendanaan dan investasinya;
3. Mengevaluasi kemampuan dalam memenuhi komitmen-komitmennya;
4. Menunjukkan berbagai dasar sumber daya bagi pertumbuhannya.
b. Untuk memberikan informasi yang dapat diandalkan mengenai perubahan dalam sumber daya bersih dari aktivitas perusahaan bisnis yang diarahkan untuk memperoleh laba agar dapat:
1. Menyajikan ekspektasi pengembangan dividen kepada para investor;
2. Menunjukkan kemampuan operasi perusahaan dalam membayar kreditor dan pemasok, memberikan pekerjaan bagi karyawankaryawannya, membayar pajak, dan menghasilkan dana untuk perluasan usaha;
3. Memberikan informasi untuk perencanaan dan pengendalian kepada manajemen;
4. Menyajikan profitabilitas jangka panjang.
c. Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat digunakan untuk
mengestimasi potensi penghasilan bagi perusahaan.
d. Untuk memberikan informasi lain yang dibutuhkan mengenai perubahan dalam sumber daya ekonomi dan kewajiban.
e. Untuk mengungkapkan informasi lain yang relevan terhadap kebutuhan pengguna laporan.
3. Tujuan kualitatif dari laporan keuangan adalah sebagai berikut:
a. Relevansi, yang artinya pemilihan informasi yang memiliki kemungkinan paling besar untuk memberikan bantuan kepada para pengguna dalam keputusan ekonomi mereka.
b. Dapat dimengerti, yang artinya tidak hanya informasi tersebut jelas, tetapi para pengguna juga harus dapat memahaminya.
c. Dapat diverifikasi, yang artinya hasil akuntansi dapat didukung oleh pengukuran-pengukuran yang independen, dengan menggunakan metode-metode pengukuran yang sama.
d. Netralitas, yang artinya informasi akuntansi ditujukan kepada kebutuhan
umum dari pengguna, bukannya kebutuhan-kebutuhan tertentu dari pengguna-pengguna yang spesifik.
e. Ketepatan waktu, yang artinya komunikasi informasi secara lebih awal, untuk menghindari adanya keterlambatan atau penundaan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
f. Komparabilitas (daya banding), yang secara tidak langsung berarti perbedaan-perbedaan yang terjadi seharusnya bukan diakibatkan oleh perbedaan perlakuan akuntansi keuangan yang diterapkan.
g. Kelengkapan, yang artinya adalah telah dilaporkannya seluruh informasi yang secara wajar memenuhi persyaratan dari tujuan kualitatif yang lain.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan tidak hanya memuat laporan keuangan namun juga cara-cara lain dalam mengkomunikasikan informasi yang berhubungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan informasi yang diberikan oleh sistem akuntansi yaitu informasi mengenai sumber daya, kewajiban, penghasilan perusahaan, dan lain-lain (Belkaoui, 2006, h.233).

Financial Accounting Standards Board (Hendriksen dan Van Breda, 2000, h.136) meringkaskan bahwa tujuan-tujuan pelaporan keuangan adalah sebagai berikut:
a. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi yang berguna bagi investor dan kreditor dan pemakai lain yang sekarang dan yang potensial mengambil keputusan rasional untuk investasi, kredit dan yang serupa.
b. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi guna membantu investor dan kreditor dan pemakai lain yang sekarang dan yang potensial dalam menetapkan jumlah, waktu, dan ketidakpastian penerimaan kas prospektif dari deviden atau bunga dan hasil dari penjualan, penarikan, atau jatuh tempo surat berharga atau pinjaman.
c. Pelaporan keuangan harus menyediakan informasi mengenai sumber daya ekonomi dari satuan usaha, tuntutan terhadap sumberdaya tersebut (kewajiban satuan usaha itu untuk mentransfer sumber daya ke satuan usaha lain dan modal pemilik), dan pengaruh transaksi, kejadian, dan situasi yang mengubah sumberdaya dan tuntutannya pada sumberdaya tersebut.

Pelaporan keuangan itu bukanlah merupakan sebuah akhir, tetapi ia dimaksudkan untuk memberi informasi yang berguna dalam melakukan pengambilan keputusan bisnis dan ekonomi. Tujuan dari pelaporan keuangan bukanlah suatu hal yang abadi, mereka akan dipengaruhi oleh lingkungan
ekonomi, legal, politik, dan sosial di mana pelaporan keuangan terjadi.

Tujuan juga dipengaruhi oleh karakteristik dan keterbatasan dari jenis informasi yang
dapat diberikan oleh pelaporan keuangan (Belkaoui, 2006, h.234). Pelaporan keuangan diharapkan memberi informasi mengenai kinerja keuangan perusahaan selama suatu periode dan bagaimana manajemen dari sebuah perusahaan menggunakan tanggung jawab pengurusannya kepada pemilik.
Pelaporan keuangan tidak dirancang untuk mengukur nilai dari perusahaan bisnis secara langsung, namun informasi yang disajikannya mungkin dapat membantu bagi mereka yang ingin memperkirakan nilainya.

Peraturan Penyampaian Laporan Keuangan di Indonesia
Pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dinyatakan dengan jelas bahwa perusahaan publik wajib menyampaikan laporan keuangan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam. Bapepam mengeluarkan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-80/PM/1996, yang mewajibkan bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan auditor independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan. Namun sejak tanggal 30 September 2003, Bapepam semakin memperketat peraturan dengan dikeluarkannya Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala.

Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 ini menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan harus disertai dengan laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Dalam Peraturan Bapepam Nomor X.K.2 disebutkan bahwa Laporan Keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari:
1. neraca;
2. laporan laba rugi;
3. laporan perubahan ekuitas;
4. laporan arus kas;
5. laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; dan
6. catatan atas laporan keuangan.

Namun peraturan tersebut kemudian tidak berlaku bagi emiten atau perusahaan publik yang efeknya tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa Efek di negara lain, dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 40/BL/2007 tentang Jangka Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Berkala dan Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya Tercatat di Bursa Efek di Indonesia dan Bursa
Efek di Negara Lain. Dalam lampirannya, yaitu Peraturan Bapepam Nomor X.K.7, disebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan kepada Bapepam dan LK dilakukan mengikuti ketentuan di negara lain tersebut.

Berkaitan dengan perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, persyaratan ketepatan waktu merupakan suatu keharusan, karena perusahaan yang tidak tepat waktu menyampaikan laporan keuangannya akan dikenakan sanksi administrasi dan denda sesuai dengan ketentuan pasal 63 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal yang menyatakan bahwa :
”Emiten yang pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif,dikenakan sanksi denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dengan ketentuan jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Pasar modal di Indonesia memandang keterlambatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Ketepatan waktu juga turut mendukung kinerja pasar yang efisien dan cepat serta mengurangi kebocoran dan rumor di pasar saham (Ukago, 2004).

Ketepatan Waktu (Timeliness)
Salah satu cara untuk mengukur transparansi dan kualitas pelaporan keuangan adalah ketepatan waktu. Rentang waktu antara tanggal laporan keuangan perusahaan dan tanggal ketika informasi keuangan diumumkan ke publik berhubungan dengan kualitas informasi keuangan yang dilaporkan
(McGee, 2007).

Berdasarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Keuangan, laporan keuangan harus memenuhi empat karakteristik kualitatif yang merupakan ciri khas yang membuat informasi laporan keuangan berguna bagi para pemakainya. Keempat karakteristik tersebut yaitu dapat dipahami, relevan, andal, dan dapat diperbandingkan. Untuk
mendapatkan informasi yang relevan tersebut, terdapat beberapa kendala, salah satunya adalah kendala ketepatan waktu.

Hendriksen dan Van Breda (2000, h.145) menyatakan bahwa informasi tidak dapat relevan jika tidak tepat waktu, yaitu hal itu harus tersedia bagi pengambil keputusan sebelum kehilangan kapasitasnya untuk mempengaruhi keputusan. Ketepatan waktu tidak menjamin relevansinya, tetapi relevansi tidaklah mungkin tanpa ketepatan waktu. Oleh karena itu, ketepatan waktu adalah batasan penting pada publikasi laporan keuangan. Akumulasi, peringkasan dan penyajian selanjutnya informasi akuntansi harus dilakukan secepat mungkin untuk menjamin tersedianya informasi sekarang di tangan pemakai. Ketepatan waktu juga menunjukkan bahwa laporan keuangan harus disajikan pada kurun waktu yang teratur untuk memperlihatkan perubahan keadaan perusahaan yang pada gilirannya mungkin akan mempengaruhi prediksi dan keputusan pemakai.

Dyer dan Mc Hugh (1975) dalam Hilmi dan Ali (2008) menggunakan tiga kriteria keterlambatan untuk melihat ketepatan waktu dalam penelitiannya: (1) preliminary lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai penerimaan laporan akhir preleminary oleh bursa (2) auditor’s report lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani, (3) total lag: interval jumlah hari antara tanggal laporan keuangan sampai tanggal penerimaan laporan dipublikasikan oleh bursa.

Sesuai dengan peraturan X.K.2 yang diterbitkan Bapepam, maka penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dikatakan tepat waktu apabila diserahkan sebelum atau paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan perusahaan publik tersebut. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan bisa berakibat buruk bagi perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara tidak langsung, para investor mungkin
menanggapi keterlambatan tersebut sebagai sinyal yang buruk bagi perusahaan.

Secara langsung, sebagai contoh di pasar modal Indonesia pada tahun 2009, perusahaan-perusahaan publik yang melanggar prinsip keterbukaan informasi dengan tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan tepat waktu telah dikenakan sanksi administrasi dan denda.


Blog Stats

  • 3.916.150 hits